Setelah pangkat
Bharada, jenjang pangkat di atas atau selanjutnya adalah Bharatu. Seperti halnya Bharada, Bharatu juga masuk dalam ke dalam golongan Tamtama sesuai dengan yang tertuang Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bharatu singkatan dari Bhayangkara Satu
Kepanjangan Bharatu tertuang dalam huruf e Pasal 6 Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Anggota Polri.
Sesuai dengan aturan MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat), untuk bisa naik pangkat ke jenjang berikutnya harus memerlukan waktu lima tahun reguler.