Bharada merupakan singkatan Bhayangkara Dua
Kepanjangan Bharada tertuang dalam huruf f Pasal 6 Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Anggota Polri.
Bharada adalah pangkat terendah di Kepolisian hasil Lulusan Diktuk Tamtama. Untuk bisa naik pangkat ke jenjang berikutnya harus memerlukan waktu lima tahun reguler.