Singkatan dari Abriptu

Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan. 

Setelah pangkat Abripda, jenjang pangkat di atas atau selanjutnya adalah Abriptu. Seperti halnya Abripda, Abriptu juga masuk dalam ke dalam golongan Tamtama sesuai dengan yang tertuang Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Abriptu singkatan dari Ajun Brigadir Polisi Satu

Kepanjangan Abriptu tertuang dalam huruf b Pasal 6 Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Anggota Polri.

Sesuai dengan aturan MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat), untuk bisa naik pangkat ke jenjang berikutnya harus memerlukan waktu empat tahun reguler.