Setelah pangkat Bharaka, jenjang pangkat di atas atau selanjutnya adalah Abripda. Seperti halnya Bharaka, Abripda juga masuk dalam ke dalam golongan Tamtama sesuai dengan yang tertuang Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Abripda singkatan dari Ajun Brigadir Polisi Dua
Kepanjangan Abripda tertuang dalam huruf d Pasal 6 Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Anggota Polri.
Sesuai dengan aturan MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat), untuk bisa naik pangkat ke jenjang berikutnya harus memerlukan waktu lima tahun reguler.