Singkatan dari Abripka

Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan. 

Setelah pangkat Abriptu, jenjang pangkat di atas atau selanjutnya adalah Abripka. Seperti halnya Abriptu, Abripka juga masuk dalam ke dalam golongan Tamtama sesuai dengan yang tertuang Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Abripka singkatan dari Ajun Brigadir Polisi Kepala

Kepanjangan Abripka tertuang dalam huruf a Pasal 6 Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Anggota Polri.

Tidak seperti pangkat lain di golongan Tamtama, pangkat Abripka tidak memiliki aturan MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat), untuk bisa naik pangkat ke jenjang berikutnya harus memerlukan sekolah alih golongan terlebih dahulu.