Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Bripda merupakan salah satu pangkat dalam Polri yang masuk dalam golongan Bintara sesuai dengan yang tertuang Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bripda singkatan dari Brigadir Polisi Dua
Kepanjangan Bripda tertuang dalam huruf f Pasal 5 Perkap Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Anggota Polri.
Pangkat Bripda didapatkan setelah Lulus menempuh Diktuk Bintara dan SAG Bintara sebagai Brigadir
Polisi Dua. Sesuai MDDP (Masa Dinas Dalam Pangkat), untuk bisa naik pangkat ke jenjang berikutnya harus memerlukan waktu limat tahun reguler.