Apa yang bukan objek pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Profesi Polri oleh Akreditor.
Pilih salah satu:
a. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 s.d. 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
b. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 s.d. 14 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
c. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 s.d. 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jawaban yang benar adalah a