Pembinaan pengamanan Internal Polri diatur dalam Peraturan Kapala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana pada tingkat Mabes Polri terdapat Bagbinpam dan pada tingkat Polda terdapat Urbinpam, pembinaan pengamanan sebagaimana dimaksud meliputi:
Pilih salah satu:
a. pengaman Pesonel dan Materi Polri.
b. kedua jawaban salah.
c. kedua jawaban benar.
d. pengaman Kegiatan dan Bahan Keterangan.
Jawaban yang benar adalah c