Pelaporan Kasus Menonjol Oleh Fungsi Propam Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pelaporan Kasus Menonjol Oleh Fungsi Propam Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pilih salah satu:
a. Perkadivpropam Polri Nomor 2 Tahun 2019.
b. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2020.
c. Perkadivpropam Polri Nomor 2 Tahun 2020.
d. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2019.

Jawaban yang benar adalah b