Pelaporan Kasus Menonjol Oleh Fungsi Propam Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pilih salah satu:
a. Perkadivpropam Polri Nomor 2 Tahun 2019.
b. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2020.
c. Perkadivpropam Polri Nomor 2 Tahun 2020.
d. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2019.
Jawaban yang benar adalah b