Terduga pelanggar yang dapat dipanggil lebih 2 (dua) kali untuk menghadiri sidang tindak dapat hadir tanpa alasan yang sah maka proses persidangan KKEP.
Pilih salah satu:
a. Menunggu sampai dengan terduga Pelanggar dapat hadir baru dilaksanakan sidang.
b. Dapat dilaksanakan sidang secara in absensia.
c. Langsung dikeluarkan SKEP PTDH.
Jawaban yang benar adalah b