Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Paminal telah diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Paminal telah diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
Pilih salah satu:
a. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2016.
b. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2015.
c. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2017.
d. Perkadivpropam Polri Nomor 1 Tahun 2018.

Jawaban yang benar adalah b