Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 bahwa hukuman disiplin berupa:
Pilih salah satu:
a. teguran tertulis, tunda Dik paling lama 1 th, tunda gaji berkala, tunda pangkat paling lama 1 th dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
b. teguran tertulis, tunda Dik paling lama 1 th, tunda gaji berkala, tunda pangkat paling lama 1 th, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
c. teguran tertulis, tunda Dik paling lama 1 th, tunda gaji berkala, tunda pangkat paling lama 1 th, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
d. teguran tertulis, tunda Dik paling lama 1 th, tunda gaji berkala, tunda pangkat paling lama 1 th, mutasi bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Jawaban yang benar adalah b